KOPERASI
b I. PENGERTIAN
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Coperation”. Co/Companny (Usaha bersama) dan Operation (Pelaksanaan/Tindakan), yang berarti suatu usaha yang pelaksanaanya dilakukan bersama-sama (Kerjasama). Secara umum koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi juga berkaitan dengan beberapa fungsi, yakni fungsi sosial, fungsi ekonomi, fungsi politik, dan fungsi etika.
Beberapa pengertian koperasi berdasarkan sumbernya:
1. ILO (Internasional Labour Organization)
“…Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
Organisasi tenaga kerja dunia yang dibawahi PBB ini menjelaskan tentang:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya yang berjudul Perkoperasian Indonesia mengutip bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Pengertian Dooren tidak hanya mengacu pada sekumpulan orang-orang dalam koperasi, tetapi sudah menjelma menjadi badan-badan hukum yang berasosiasi menjadi koperasi.
4. Bung Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia”, mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “satu untuk semua dan semua untuk satu (once and for all, and vice versa)”, Solidaritas – Individualitas.
5. Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6. Dr .C.C. Taylor
Seorang ahli Sosiologi yang menganggap bahwa koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar penting, yaitu:
1) Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2) Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
7. Margaret Digby
Penulis “The World Cooperative Movement” mengatakan bahwa koperasi adalah :
a) Kerjasama dan siap untuk menolong.
b) Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
8. Dr. C.R Fay
Menurunya koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
9. Dr. G. Mladenata
Pada bukunya “Histoire des Doctrines Cooperative”, Ia menjelaskan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
10. H.E. Erdman
Dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperative” menjelaskan 7 pengertian koprasi, yakni:
1) Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
2) Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.
3) Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4) Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5) Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
6) Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
7) SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.
11. Frank Robotka
Pada bukunya yang berjudul “A Theory of Cooperative” menyatakan bahwa para penulis di Amerika Serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1) Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
2) Praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale.
3) Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara
4) Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
5) Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
12. Calvert
Dalam bukunya “The Law and Principles Of Cooperation” mendefinisikan koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
13. ICA (Internasional Cooperation Alliance)
Dalam buku “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
14. Prof. Marvin, A. Schaars
Seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA. Memberikan definisi “A cooperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them on a non profit or cost basis”.
15. Undang-undang Koperasi India
UU koperasi India tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.
16. Undang-undang No. 25 / 1992
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II. SEJARAH
A. Kelahiran
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B. Perkembangan
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
III. Latar Belakang Aliran
A. Keterkaitan
Aliran dalam koperasi dilatari oleh faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara- negara di dunia dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1) Liberalisme/Kapitalisme
2) Sosialisme
3) Tidak termasuk kapitalisme dan sosialisme
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda.
B. Hubungan
C. Perbedaan
a) Yardstick
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
· Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
b) Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c) Persemakmuran
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
D. Pendapat Ahli
Dalam bukunya yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi”, E.D. Demanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau Schools of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1) Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 mengeluarkan buku dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (What we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2) School of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick
Paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3) The Socialist School
Paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4) Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
IV. Prinsip-Prinsip
A. Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
B. Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
C. Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. ICA (Internasional Cooperation Alliance)
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3; cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. Koperasi Indonesia
a. Undang-undang no. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
b. Undang-Undang no. 25 tahun 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
V. Konsep
A. Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
a) Unsur positif
i. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
ii. Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
iii. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
iv. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b) Dampak langsung terhadap anggota
i. Promosi kegiatan ekonomi anggota
ii. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
c) Dampak tidak langsung terhadap anggota
i. Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
ii. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
iii. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
B. Sosialis
a) Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional
b) Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
C. Negara Berkembang
Konsep koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis - tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang - tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
VI. Tujuan
Menurut Undang-undang no. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945”.
Secara umun tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggota, sedangkan dalam skala besar sekaligus harapan pada akhirnya adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan Landasan dan Pedoman negara kita, yaitu UUD 1945 di akhir alinea IV dan Pancasila pada sila ke V.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar