( I )
1. Pengertian
Wawasan Nasional adalah merupakan
sebuah konsepsi dari Wawasan Nusantara yang diupayakan pemerintah dan rakyat
untuk menyelenggarakan dan menjamin kelangsungan kehidupannya, keutuhan wilayah
serta jati diri negara tersebut. Wawasan nasional juga diartikan sebagai cara
pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
2. Unsur Dasar
> Wadah (contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi selusuh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragan budaya.
> Isi (content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukuan Undang-undang Dasar 1945.
> Tata laku (conduct)
Tata laku
batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik bagi bangsa
Indonesia. Dan juga tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
3. Hakekat
Adalah keutuhan
nusantara/nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
4. Azaz
> Kepentingan/tujuan yang sama
> Keadilan
> Kejujuran
> Solidaritas
> Kerja sama
> Kesetiaan terhadap
kesepakatan
5. Fungsi
Adalah sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
6. Tujuan
Mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/daerah.
( II )
1. Paham-paham
Kekuasaan
a. Machiavelli (abad xvii)
Dalam
bukunya The Prince dikatakan sebuah negara akan bertahan apabila:
> Dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan segala cara dihalalkan.
> Untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba (device et empera) adalah sah.
> Dalam dunia politik, yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad xviii)
Berpendapat
bahwa kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi,
yang didukung oleh sosial budaya beberapa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu
bangsa untuk membentuk pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara
lain.
c. Jendral Clausewitz (abad xviii)
Dalam
bukunya yang berjudul Vom Kriegen (tentang perang), menurutnya perang merupakan
kelanjutan politik dengan cara lain.
d. Fuerback dan Hegel (abad xvii)
Menurut
mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki negara
tersebut. Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan
aliran kapitalisme dan komunisme.
e. Lenin (abad xix)
Memodifikasi
teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah atau
revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney (1972)
Dalam
bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan
bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada
kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi
pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai satu kesatuan budaya.
2. Teori-teori
Geopolitik
a. Federich Ratzel
Teori
ini intinya berawal dari suatu ruang hidup negara (wilayah) yang dapat
diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang, yang menitikberatkan kekuatan darat dan kekuatan laut.
b. Rudolf Kjellen
>
Negara sebagai satuan biologi suatu organisme hidup.
>
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan.
>
Negatra tidak harus bergantung pada pembekalan dari negara lain.
c. Karl Haushofer
Teori
yang berkembang di bawah kekuasaan Adolf Hitler, Jerman. Dan juga dikembangkan
ke Jepang lewat ajaran Hako Ichiu dengan semangat militerisme dan
fasisme.
d. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer
Mahan (konsep wawasan bahari)
Menyatakan,
barang siapa menguasai lautan akan menguasai "perdagangan", menguasai
perdagangan berarti menguasai "kekayaan dunia", sehingga pada
akhirnya menguasai dunia.
e. Sir Halford Mackinder
(konsep wawasan benua)
Menyatakan,
barang siapa dapat menguasai "daerah jantungnya", yaitu Eropa dan
Asia, maka akan dapat menguasai "pulau dunia" yaitu Eropa, Asia,
Afrika dan akhinya dapat menguasai dunia.
f. W. Mitchel, A. Seversky,
Giulio Douhet, J.F.C. Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Teori
yang menyatakan bahwa kekuatan udara justru yang paling menentukan, memiliki
daya tangkis terhadap ancaman dan dapat menghancurkan lawan di wilayahnya
sendiri.
g. Nicholas J. Spykman (konsep wawasan
kombinasi)
Teori
daerah batas (rimland) yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaanya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
3. Paham
Kekuasaan Indonesia
Menganut paham tentang perang dan
damai berdasarkan, "Bangsa Indonesia cinta kedamaian, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan."
4. Geopolitik
Indonesia
Berdasarkan Archipelago Concept
yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu
kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut Negara Kepulauan.
5. Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
> Pemikiran berdasarkan
falsafah Pancasila
> Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
> Pemikiran berdasarkan aspek
sosial dan budaya
> Pemikiran berdasarkan aspek
kesejahteraan
Sumber:
Seri Diktat
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar