Pengertian
Bangsa dan Negara
Menurut kamus besar
Bahasa Indonesia, Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta memiliki sistem aturannya sendiri,
atau bisa diartikan sebagai kelompok manusia yang mempunyai bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi. Sedangkan negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut, atau juga dapat
disebut sebagai perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial.
Teori
Terbentuknya Negara:
> Teori Hukum Alam
(Plato dan Aristoteles)
Lewat kondisi alam lalu menuju perkembangan
dari peradaban manusia, maka terbentuklah suatu negara dari era pengetahuan
manusia.
> Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
> Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusiapun bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Unsur
Negara:
> Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan
perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemarintahan yang berdaulat.
> Deklaratif
Negara mempunyyai tujuan, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto
dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
Sifat
Negara:
Ø Sifat Monopoli
Ø Sifat Memaksa
Ø Sifat yang Mencakup Semua
Bentuk
Negara:
> Negara Kesatuan
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
dan atau desentralisasi.
> Negara Serikat
Adanya negara di dalam negara, yaitu negara
bagian.
Bangsa
yang Bernegara:
Proses bangsa yang
bernegara merupakan gambaran bagaimana terbentuknya suatu bangsa yang beradab
dan berbudaya dimana sekelompok orang atau beberapa kelompok orang merasa menjadi
bagian dalam suatu bangsa dan negara atas kesatuan.
Bangsa
yang Beradap dan Berbudaya:
> Bangsa yang mau
melaksanakan hubungan dengan Penciptanya (Tuhan).
> Bangsa yang mau
berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
> Bangsa yang mau
berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya.
> Bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan.
> Bangsa yang mau
hidup aman tentram dan sejahtera dalam negara.
> Bangsa yang mau
memperjuangkan harkat martabat bangsa dan negaranya.
Hak
Warga Negara (UUD 1945):
> Pasal 26, Hak
untuk menjadi warga negara.
> Pasal 27
Ayat 1, Hak atas persamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan.
Ayat 2, Hak atas penghidupan yang layak.
Ayat 3, Hak untuk membela negara.
> Pasal 28, Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan.
> Pasal 28A, Hak
untuk hidup.
> Pasal 28B
Ayat 1, Hak untuk membentuk keluarga.
Ayat 2, Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak.
> Pasal 28C
Ayat 1, Hak pemenuhan kebutuhan dasar.
Ayat 2, Hak untuk memajukan diri.
> Pasal 28D
Ayat 1, Hak memperoleh keadilan hukum.
Ayat 2, Hak untuk bekerja dan memperoleh
imbalan yang adil.
Ayat 3, Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
Ayat 4, Hak atas status kewarganegaraan.
> Pasal 28E
Ayat 1, Hak kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Ayat 2, Hak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
Ayat 3, Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
> Pasal 28F, Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
> Pasal 28G
Ayat 1, Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, mertabat dan harta benda.
Ayat 2, Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
Ayat 3, Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain
> Pasal 28H
Ayat 1, Hak hidup sejahtera lahir dan batin.
Ayat 2, Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
Ayat 3, Hak atas jaminan sosial.
Ayat 4, Hak milik pribadi.
> Pasal 28I
Ayat 1, Hak untuk tidak diperbudak.
Ayat 2, Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut.
Ayat 3, Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif.
Ayat 4, Hak atas identitas budaya.
> Pasal 29, Hak
atas kebebasan beragama.
> Pasal 30
Ayat 1, Hak pertahanan dan keamanan negara.
> Pasal 31
Ayat 1, Hak mendapatkan pendidikan.
Kewajiban
Warga Negara
> Melaksanakan
aturan hukum.
> Menghargai hak
orang lain.
> Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
> Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
> Melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, dan pemerintah
nasional.
> Membayar pajak.
> Bersedia menjadi
saksi di pengadilan.
> Bersedia
mengikuti wajib militer.
> Dan lain-lain.
Sumber:
Seri Diktat
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar