Free Image Hosting

5/29/2012

BANGSA DAN NEGARA


Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta memiliki sistem aturannya sendiri, atau bisa diartikan sebagai kelompok manusia yang mempunyai bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Sedangkan negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut, atau juga dapat disebut sebagai perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial.


Teori Terbentuknya Negara:
> Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
   Lewat kondisi alam lalu menuju perkembangan dari peradaban manusia, maka terbentuklah suatu negara dari era pengetahuan manusia.
> Teori Ketuhanan
   Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
> Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
   Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Unsur Negara:
> Konstitutif
   Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemarintahan yang berdaulat.
> Deklaratif
   Negara mempunyyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa.

Sifat Negara:
Ø  Sifat Monopoli
Ø  Sifat Memaksa
Ø  Sifat yang Mencakup Semua

Bentuk Negara:
> Negara Kesatuan
   Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan atau desentralisasi.
> Negara Serikat
   Adanya negara di dalam negara, yaitu negara bagian.

Bangsa yang Bernegara:
Proses bangsa yang bernegara merupakan gambaran bagaimana terbentuknya suatu bangsa yang beradab dan berbudaya dimana sekelompok orang atau beberapa kelompok orang merasa menjadi bagian dalam suatu bangsa dan negara atas kesatuan.

Bangsa yang Beradap dan Berbudaya:
> Bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan Penciptanya (Tuhan).
> Bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
> Bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya.
> Bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan.
> Bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam negara.
> Bangsa yang mau memperjuangkan harkat martabat bangsa dan negaranya.

Hak Warga Negara (UUD 1945):
> Pasal 26, Hak untuk menjadi warga negara.
> Pasal 27
   Ayat 1, Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
   Ayat 2, Hak atas penghidupan yang layak.
   Ayat 3, Hak untuk membela negara.
> Pasal 28, Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
> Pasal 28A, Hak untuk hidup.
> Pasal 28B
   Ayat 1, Hak untuk membentuk keluarga.
   Ayat 2, Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak.
> Pasal 28C
   Ayat 1, Hak pemenuhan kebutuhan dasar.
   Ayat 2, Hak untuk memajukan diri.
> Pasal 28D
   Ayat 1, Hak memperoleh keadilan hukum.
   Ayat 2, Hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil.
   Ayat 3, Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
   Ayat 4, Hak atas status kewarganegaraan.
> Pasal 28E
   Ayat 1, Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
   Ayat 2, Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
   Ayat 3, Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
> Pasal 28F, Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
> Pasal 28G
   Ayat 1, Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, mertabat dan harta benda.
   Ayat 2, Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
   Ayat 3, Hak memperoleh suaka politik dari negara lain
> Pasal 28H
   Ayat 1, Hak hidup sejahtera lahir dan batin.
   Ayat 2, Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
   Ayat 3, Hak atas jaminan sosial.
   Ayat 4, Hak milik pribadi.
> Pasal 28I
   Ayat 1, Hak untuk tidak diperbudak.
   Ayat 2, Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
   Ayat 3, Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
   Ayat 4, Hak atas identitas budaya.
> Pasal 29, Hak atas kebebasan beragama.
> Pasal 30
   Ayat 1, Hak pertahanan dan keamanan negara.
> Pasal 31
   Ayat 1, Hak mendapatkan pendidikan.

Kewajiban Warga Negara
> Melaksanakan aturan hukum.
> Menghargai hak orang lain.
> Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
> Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
> Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, dan pemerintah nasional.
> Membayar pajak.
> Bersedia menjadi saksi di pengadilan.
> Bersedia mengikuti wajib militer.
> Dan lain-lain.


Sumber:
Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar