I.
Latar
Belakang
Manusia
adalah penggerak sumber daya yang ada dalam
aktifitas dan rutinitas dari sebuah organisasi atau perusahaan.
Sebagaimana sebuah organisasi atau perusahaan, didalamnya terdiri dari berbagai
macam individu yang tergolong dari berbagai status yang mana status tersebut
berupa pendidikan, jabatan dan golongan, pengalaman, jenis kelamin, status
perkawinan, tingkat pengeluaran, serta tingkat usia dari masing - masing
individu tersebut, Hasibuan (2000 : 147).
Otonomi Daerah tahun 2001, kemudian menyongsong era globalisasi ekonomi yang meliputi AFTA (Asean Free Trade Area) yang sudah diberlakukan tahun 2003, APEC (Asean Facific Economi Community) tahun 1010 dan WTO (World Trade Organization) tahun 2020 (Kompas, 4 September 2020) menuntut perubahan, perbaikan serta peningkatan di berbagai bidang antara lain peningkatan mutu sumber daya manusia untuk dapat bersaing dan mandiri.
Pengelolaan
sumber daya manusia yang baik dapat menciptakan iklim good govermance pada
birokrasi masyarakat, khususnya fungsi pengembangan sumber daya manusia yang
dirancang dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan riil dari good governance.
Pengembangan sumber daya manusia yang relevan dengan good governance
diantaranya mencakup peningkatan kompensasi, pengembangan karir, menciptakan
lingkungan kerja secara kondusif dan menjaga komitmen organisasi yang selaras
dengan tujuan organisasi sehingga dapat memberikan kepuasan kerja kepada
seluruh pegawai.
II.
Masalah
Permasalahan
mengenai kompensasi saat ini adalah belum optimalnya kompensasi yang diterima
pegawai, apabila dibandingkan dengan beban kerja yang dilakukan masing-masing
pegawai. Dengan adanya SOTK baru menuntut pegawai untuk bekerja lebih
profesional, disiplin dan mampu menyelesaikan program kerja yang ada dengan
tepat dan hasil kerja yang baik, sedangkan di sisi lain kompensasi yang
diterima pegawai dirasa belum optimal. Menurut Siagian (2007: 253) jika pegawai
diliputi oleh rasa tidak puas atas kompensasi yang diterimanya dampaknya bagi
organisasi akan sangat bersifat negatif artinya apabila permasalahan kompensasi
tidak dapat terselesaikan dengan baik maka dapat menurunkan kepuasan kerja
pegawai.
III.
Kesimpulan
Dalam
setting organisasi atau perusahaan, suatu pengelolaan sumber daya manusia perlu
diarahkan pada suatu model yang dapat menarik seluruh potensi sumber daya
manusia tersebut bagi kepentingan organisasi atau dengan kata lain pengelolaan
sumber daya manusia harus dapat diarahkan pada upaya yang mampu menggali
potensi Sumber Daya Manusia dapat memberikan kontribusi yang positif bagi
perusahaan atau organisasi. Pada kenyataannya pula pengelolaan ditingkat mikro,
khususnya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah negeri seringkali terjadi
perbedaan dengan yang dilakukan oleh pihak swasta. Ini memberikan indikasi
bahwa dalam pengelolaan sumber daya manusia di Indonesia secara ideal belum
mempunyai standar yang jelas.
Berdasarkan
ini maka diidentifikasikan bahwa untuk mengelola sumber daya manusia, khususnya
yang dapat diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi positif bagi lembaga
atau perusahaan, maka perlu dilakukan standarisasi yang jelas. Standarisasi
pengelolaan sumber daya manusia inilah yang nampaknya menjadi permasalahan yang
dihadapi oleh setiap lembaga, organisasi atau perusahaan saat ini. Disamping
itu masalah etika dalam mengelola sumber daya manusia ini perlu dikedepankan
agar tidak menimbulkan efek negatif bagi masyarakat.
sumber:
http://digilib.unsri.ac.id/download/Jurnal%20MM%20Vol%203%20No%206%20Artikel%204%20Anwar%20Prabu.pdf
http://digilib.unsri.ac.id/download/Jurnal%20MM%20Vol%203%20No%206%20Artikel%204%20Anwar%20Prabu.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar