Free Image Hosting

6/13/2013

Tata Tertib dan Etika Pengujian Sidang Penulisan Ilmiah FE Universitas Gunadarma

Dalam upaya untuk menciptakan suasana pelaksanaan sidang penulisan ilmiah yang tenang dan tertib, maka diperlukan aturan Tata Tertib dan Etika dalam pengujian Sidang Penulisan Ilmiah :

1. Penguji dimohon hadir tepat waktu dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan jalannya pelaksanaan siding.
 a. Penguji wajib hadir di ruangan 15 menit sebelum pelaksanaan sidang.
 b. Penguji memasuki ruang sidang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh  Bagian Penulisan Ilmiah.
 c. Memeriksa/mencocokkan KTM/KRS atau kartu identitas peserta sidang
 d. Memeriksa kerapihan peserta sidang
 e. Memberi penjelasan tentang aturan persidangan yang disampaikan oleh Koordinator Penguji.
 f. Merencanakan alokasi waktu, agar setiap peserta sidang mendapat waktu yang adil (kurang lebih untuk setiap peserta 30 menit)

2. Sesama penguji berkoordinasi dalam hal pembagian tugas dan pembagian pertanyaan.
 a. Dalam setiap pelaksanan sidang dipimpin oleh seorang Koordinator Penguji yang telah ditunjuk oleh Bagian Sidang PI
 b. Koordinator Penguji bertanggung jawab terhadap jalannya sidang.
 c. Penguji harus membagi pertanyaan meliputi : penyajian, penulisan, dan penguasaan materi.

3. Penguji menciptakan suasana ‘akademis’ dan menjaga kesopanan dalam pengujian:
 a. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta Ilmiah.
 b. Pertanyaan penguji disesuaikan dengan materi atau topik yang diambil oleh peserta sidang.
 c. Penguji harap berpakaian rapi, tidak makan, merokok, dan membicarakan hal yang tidak perlu  dengan sesama penguji selama sidang berlangsung.
 d. Dapat mengendalikan diri/tidak emosional dan bersikap objektif terhadap peserta sidang PI

4. Penguji tidak berwenang menolak melakukan pengujian peserta sidang dengan anggapan materi tidak sesuai dengan jurusan yang diambil :
 a. Penyeleksian materi dilakukan oleh Dosen Pembimbing
 b. Apabila materi yang ditulis sangat menyimpang  dengan jurusan yang diambil,  penguji tetap melaksanakan pengujian sidang. Untuk selanjutnya harap dikonsultasikan secara internal antara penguji, pembimbing dan bagian Penulisan Ilmiah.

5. Penguji harus memberikan kesempatan presentasi kepada peserta sidang :
 a. Pertanyaan diajukan setelah presentasi peserta sidang dirasa cukup oleh penguji
 b. Sesama Penguji diharapkan untuk saling memberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang.
 c. Pertanyaan diajukan dengan bahasa yang jelas agar mudah ditangkap oleh peserta sidang

6. Penguji tidak bersikap apriori tentang materi penulisan, dosen yang membimbing dan mahasiswa peserta sidang :
 a. Penguji tidak diperkenankan menyalahkan Dosen Pembimbing PI
 b. Pengujian dan penilaian dilakukan secara obyektif

7. Penguji secara bersama-sama melakukan penilaian terhadap peserta sidang :
 a. Nilai peserta ditentukan secara bersama-sama dengan memperhatikan jalannya  sidang
 b. Penguji bertanggung jawab terhadap nilai yang diberikan dengan membubuhkan tanda tangan di lembar penilaian
 c. Penilaian meliputi penulisan, penyajian dan penguasaan materi
 d. Tidak diperkenankan untuk mengumumkan hasil sidang baik dalam bentuk nilai angka ataupun huruf.

8. Berdasarkan kesepakatan para penguji, ditunjuk Dosen Penguji yang merevisi naskah hasil sidang Penulisan Ilmiah peserta.
 a. Koordinator Penguji mengumumkan kepada peserta sidang, bahwa penulisan ilmiah yang telah disidangkan wajib untuk direvisi dengan batas waktu sesegera mungkin. 
 b. Dosen Penguji yang ditunjuk untuk merevisi tidak diperkenankan untuk menolak atau mengalihkan revisi ke Dosen Penguji lain, kecuali ada alasan khusus tertentu yang memang bisa dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar