Free Image Hosting

5/29/2012

HAM INTERNASIONAL DAN UUD 1945

HAM Deklarasi Internasional
Hak Asasi Manusia Berdasarkan Deklarasi Universal oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A tanggal 10 Desember 1948, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.   Pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari segi kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2.   Mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan keji dan menimbulkan rasa amarah serta kebebasan berbicara, beragama dan dari rasa takut telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi rakyat jelata.
3.   Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi agar tercipta perdamaian.
4.   Persahabatan antar negara perlu dilakukan.
5.   Negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.   Negara-negara anggota PBB telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa dam kerjasama PBB.
7.   Pengertian umum terhadap hak-hak kebebasan ini adalah penting untuk membuktikan janji secara benar.

HAM Undang-Undang Dasar 1945
> Pasal 27, hak atas kesamaan hukum dan dalam pemerintahan
> Pasal 28, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat lisan ataupun tulisan
> Pasal 29, hak atas kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat
> Pasal 30, hak untuk membela bangsa dan negara
> Pasal 31, hak untuk mendapat pengajaran
> Pasal 33, hak untuk mendapat perekonomian yang layak
> Pasal 34, hak terhadap fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar