Hak Asasi Manusia Berdasarkan
Deklarasi Universal oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A tanggal 10 Desember
1948, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Pengakuan atas martabat yang melekat
dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari segi kemanusiaan, keadilan dan
perdamaian dunia.
2. Mengabaikan dan memandang rendah
hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan keji dan
menimbulkan rasa amarah serta kebebasan berbicara, beragama dan dari rasa
takut telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi rakyat jelata.
3. Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi
agar tercipta perdamaian.
4. Persahabatan antar negara perlu
dilakukan.
5. Negara-negara anggota PBB telah
menyatakan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta meningkatkan kemajuan
sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas.
6. Negara-negara anggota PBB telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak
manusia dan kebebasan asa dam kerjasama PBB.
7. Pengertian umum terhadap hak-hak
kebebasan ini adalah penting untuk membuktikan janji secara benar.
HAM
Undang-Undang Dasar 1945
> Pasal 27, hak
atas kesamaan hukum dan dalam pemerintahan
> Pasal 28, hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat lisan ataupun
tulisan
> Pasal 29, hak
atas kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat
> Pasal 30, hak
untuk membela bangsa dan negara
> Pasal 31, hak
untuk mendapat pengajaran
> Pasal 33, hak
untuk mendapat perekonomian yang layak
> Pasal 34, hak
terhadap fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar