Strategi berasal
dari bahasa Yunani yaitu Strategia yang artinya "The Art of The
General" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Pada masa kini kata strategi tidak lagi terbatas pada seni perang
seorang panglima, tetapi telah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu
ekonomi maupun olahraga. Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasioanal, sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional yang disusun untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
Tingkat Penentu
Politik Nasional Indonesia:
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
a. Kebijakan tertinggi yang dilakukan oleh
MPR, menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara, penentuan
undang-undang dan merumuskan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
b. Kebijakan yang dilakukan oleh presiden
sebagai kepala pemerintahan, tercantum dalam pasal 10 sampai 15 Undang-undang
Dasar 1945. Bentuk kebijakannya yaitu dapat berupa dekrit presiden, peraturan
atau piagam kepala negara.
2. Tingkat
penentu kebijakan umum
Tingkat kebijakan di bawah kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai cita-cita nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Tingkat kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah yang dilakukan oleh menteri sebagai penjabaran kebijakan umum
guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang
tersebut.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Tingkat kebijakan yang meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur secara teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan daerah
a. Penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah yaitu Gubernur (Kepala Daerah Tingkat I), Bupati atau Walikota (Kepala
Daerah Tingkat II).
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Sumber:
Seri Diktat
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar