Free Image Hosting

6/29/2012

STRATEGI DAN TINGKAT PENENTU POLITIK NASIONAL

           Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu Strategia yang artinya "The Art of The General" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Pada masa kini kata strategi tidak lagi terbatas pada seni perang seorang panglima, tetapi telah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
            Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasioanal, sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional yang disusun untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Tingkat Penentu Politik Nasional Indonesia:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
    a. Kebijakan tertinggi yang dilakukan oleh MPR, menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara, penentuan undang-undang dan merumuskan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
    b. Kebijakan yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, tercantum dalam pasal 10 sampai 15 Undang-undang Dasar 1945. Bentuk kebijakannya yaitu dapat berupa dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat penentu kebijakan umum
    Tingkat kebijakan di bawah kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai cita-cita nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
    Tingkat kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah yang dilakukan oleh menteri sebagai penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
    Tingkat kebijakan yang meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur secara teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan daerah
    a. Penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah yaitu Gubernur (Kepala Daerah  Tingkat I), Bupati atau Walikota (Kepala Daerah Tingkat II).
    b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.


Sumber:
Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar