Free Image Hosting

11/25/2013

ETIKA BISNIS TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI

Kejahatan Korporasi

     Menurut Soetan dan Malikoel (1983:82) asal-usul kata “korporasi” atau Corporatie (Belanda), Corporation (Inggris) berasal dari bahasa latin yaitu “Corporatio”, sebagai suatu kata benda (substantitum) yang berasal dari kata kerja “Corporare”. Corporare sendiri berasal dari kata “Corpus” (Indonesia = Badan) yang dapat diartikan memberi badan atau membadankan. Jadi kata “Corporatio” itu berarti hasil dari kerja membadankan, dengan kata lain perkataan badan yang dijadikan orang, yaitu badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

Menurut Chidir Ali (1987:74) Korporasi dibagi menjadi 2 (dua) golongan:

  1. Korporasi Egoistis, yaitu korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas dan serikat pekerja.
  2. Korporasi yang Alturistis, yaitu korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti perhimpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, penyakit tbc, penyakit jantung, penderita cacat, dan sebagainya.

Secara umum, I. S. Susanto menyatakan bahwa kejahatan korporasi dapat dibedakan atas:

  1. Crimes for Corporation, yakni pelanggaran hukum dilakukan oleh korporasi karena menginginkan tujuannya yakni mencari keuntungan dengan cara apapun.
  2. Criminal Corporation, yakni dibentuknya badan usaha yang memang ditujukan/diperuntukkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahat.


Kejahatan Bisnis

Menurut Robintan Sulaiman, kejahatan bisnis mengandung anasir, yakni:
  1. Sifatnya korporasi artinya dilakukan secara berkelompok yang masing-masing berperan dengan keahlian masing-masing membentuk sinergi dan aliansi strategis yang menjadi suatu kekuatan yang mandiri dan sangat sulit diterobos oleh tangan hukum. Kejahatan bisnis juga merupakan kejahatan terorganisasi (organized crimes).
  2. Kejahatan bisnis dalam melakukan kejahatan menggunakan instrumen atau peralatan canggih seperti komputer, satelit dan lain-lain sehingga dapat terjadi setiap saat, kapan saja dan dimana saja.
  3. Kejahatan bisnis Multi Dimensi ini berdampak pada tidak saja para orang atau badan hukum yang dirugikan tetapi juga merugikan masyarakat bahkan negara.

Penerapan Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi

     Penyebab utama terpuruknya ekonomi Indonesia karena sebagian pengusaha di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional, tetapi justru menjarah harta rakyat bahkan ada yang menjualnya ke luar negeri. Hal ini disebabkan karena sejak awal menjalankan bisnisnya, para pengusaha tidak melandasai kegiatan ekonomi dan bisnisnya dengan etika bisnis yang kuat. Para pengusaha dalam suatu kesempatan terkadang menyarankan agar pemecahan terhadap kejahatan korporasi adalah mengatur dengan cara yang lebih baik melalui kode etik bisnis. Dalam hal ini, hukum kurang berperan, etik lebih berperan karena korporasi memiliki budaya sendiri dalam hubungannya antar korporasi yang disebut dengan “Inner Order of Business Society”, yang dapat diartikan: jika terdapat pelanggaran, maka diselesaikan dulu oleh masyarakat bisnis, dan andai tidak dimungkinkan maka baru ditempuh jalur hukum. Ketaatan seseorang pada kode etik harus mendapatkan penghargaan yang memadai, mengingat sanksi dalam pelanggaran kode etik masih lemah,berbeda dengan sanksi hukum.


Etika Bisnis

        Etika atau moral menurut Like Wilardo (1996:4), ialah telah tentang pertimbangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui sikap dan/tindakan manusia berdasarkan benar-salah atau baik-buruknya sikap dan/atau tindakan itu. Istilah “etika’ dan “moral” dianggap sama karena maknanya sama, ethos (Yunani) dan mores (Latin) maknanya sama-sama berarti adat kebiasaan.

Menurut Johannes dan Lindawaty (2004:36-37) kegiatan bisnis yang baik adalah:
  1. Bisnis yang bisa berperan dalam suatu komunitas moral, tidak merupakan komitmen individual saja, tetapi tercantum dalam suatu kerangka sosial.
  2. Bisnis yang menjamin bergulirnya kegiatan jangka panjang, tidak terfokus pada keuntungan jangka pendek saja.
  3. Bisnis yang akan meningkatkan kepuasan pegawai yang merupakan stake holders yang penting untuk diperhatikan.
  4. Etika yang membawa pelaku bisnis untuk masuk dalam bisnis internasional.

Sumber:
Lebrine, Elfina S. 2010. Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan  Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis [Jurnal]. Universitas Surabaya, Surabaya.

1 komentar: